TINJAUAN HUKUM PERANAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA MANADO DALAM MEMBERANTAS PENGGUNA SERTA PENGEDAR NARKOBA DI WILAYAH KOTA MANADO MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Peranan Badan Narkotika Nasional Kota Manado dalam menjalankan tugas penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan bagaimana upaya Badan Narkotika Nasional Kota Manado dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Badan Narkotika Nasional diberi kewenangan besar, salah satunya yaitu mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, selain itu Badan Narkotika Nasional juga berkuasa serta berhak melakukan penyelidikan, penyidikan penyalahgunaan narkotika serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. 2. Upaya Badan Narkotika Nasional Kota Manado dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dapat dilihat dalam penindakan kasus narkotika yang ada di manado dengan menetapkan dan memberikan hukuman bagi pengguna serta pengedar yang ada sesuai dengan keputusan yang berlaku, dimana kewenangan BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.