TANGGUNG GUGAT RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN DIAGNOSIS PADA PASIEN COVID SERTA STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANANNYA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung gugat Rumah Sakit atas kelalaian diagnosis pada pasien covid dan bagaimana pertanggungjawaban hukum tenaga medis sebagai subjek hukum dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit atas kelalaian diagnosis pada pasien covid serta Standar Operasional Prosedur Penanganannya, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Gugatan yang diajukan pasien untuk dapat meminta pertanggung jawaban rumah sakit juga tertera dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum (Vicarious Liability) apabila kerugian yang ditimbulkan dilakukan oleh tenaga kesehatan atau dokternya 2. Hubungan antara dokter dan pasien merupakan hubungan yang sangat pribadi karena didasarkan atas kepercayaan dari pasien terhadap dokter. Hubungan ini secara khusus disebut sebagai transaksi terapeutik. Persetujuan dalam transaksi tersebut diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap, dan dapat diberikan baik secara tertulis maupun lisan atau yang dikenal dengan informed consent.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.