KAJIAN HUKUM TERHADAP PENAHANAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MENURUT KUHAP
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penahanan sesudah putusan pengadilan dan bagaimana kajian hukum tentang pelaksanaan penahanan sesudah putusan pengadilan menurut KUHAP , dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Hakekat tujuan penahanan sesudah putusan pengadilan ini,statusnya sama dengan status penahanan guna kepentingan pemeriksaan, sehingga lama nya penahanan dapat diperhitungkan (dipotongkan) setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Tetapi, apabila putusan pengadilan dalam amar putusan nya memerintahkan agar segera ditahan, maka jaksa penuntut umum segera melakukan dan melaksanakan penahanan dan apabila diminta grasi oleh terdakwa, tetap ditahan. 2. Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan merupakan pejabat negara yang berwenang dalam mekanisme eksekusi putusan pengadilan, di mana jaksa dapat dibantu oleh Polri. Sebagai tindak lanjut dari proses eksekusi, maka terdakwa yang sudah mendapat keputusan hukum yang tetap dapat langsung dimasukkan ke lapas. Sebaliknya terhadap terdakwa yang sudah berada di dalam rutan, tinggal prosedur administrasi yang perlu diselesaikan. Selanjutnya, Keberadaan hakim pengawas dan pengamat dimaksudkan untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan perampasan kemerdekaan dan dilaksanakan oleh hakim pengawas dengan masa jabatan 2 (dua) tahun. Di mana tujuan dari pengawasan dan pengamatan ini adalah untuk melihat secara langsung pelaksanaan putusan, apakah sudah sesuai dengan apa yang diharapkan apabila dikaitkan dengan tujuan pemidanaan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.