DELIK PENGGELAPAN OLEH ORANG YANG KEPADANYA TERPAKSA DITITIPKAN BARANG MENURUT PASAL 375 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Accel Aldy Steve Pola

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana delik penggelapan yang diatur dalam Pasal 375 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana delik penggelapan berkenaan dengan Pasal 375 KUHP, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 375 KUHP merupakan pemberatan terhadap delik penggelapan dalam Pasal 372 KUHP karena penggelapan itu dilakukan oleh orang-orang yang melanggar kepercayaan yang besar, yaitu: 1) orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, 2) wali, 3) pengampu (kurator), 4) pengurus (bewindvoerder), 5) pelaksana surat wasiat, atau 6) pengurus lembaga sosial atau yayasan. Khususnya orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, pengertiannya bukan hanya dalam pengertian sehari-hari, seperti karena bencana misalnya kebakaran, melainkan berdasarkan Pasal 1709 KUH Perdata juga pengusaha rumah-penginapan dan losmen yang menerima barang titipan dari para tamu yang menginap di situ. 2. Pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 375 KUHP seharusnya memperhatikan sifat yang berat dari Pasal 375 KUHP sebagai suatu delik yang diperberat (dikualifikasi) karena dilakukan orang-orang yang mendapat kepercayaan yang besar, sehingga jika penggelapan biasa (Pasal 372 KUHP) hanya diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun maka delik Pasal 375 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.