GUGURNYA AKTA HIBAH KARENA TIDAK SESUAI PERUNTUKKANNYA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Jeremy F Tumbol

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana gugurnya akta hibah tanah menurut kitab undang-undang hukum perdata dan bagaimana akibat hukum hibah tanah yang dilakukan tidak sesuai dengan perjanjian peruntukkanya, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pemberi hibah dalam hal tertentu dapat menarik kembali atau menghapuskan hibah yang telah diberikan kepada penerima hibah. Ketentuan Pasal 1688 KUHPerdata menunjukkan dasar pengaturan penarikan kembali hibah yang diakibatkan oleh proses penghibahan yang tidak memenuhi syarat dan akibat penerima hibah melakukan perbuatan yagn tidak diharapkan pemberi hibah. 2. Pemberian hibah sebagai perjanjian sepihak maka hibah harus dilakukan secara otentik dengan akta notaris sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1682 KUHPerdata. Dalam hal penerima hibah menggunakan obyek hibah tidak sesuai peruntukkannya atau untuk apa obyek hibah harus digunakan/dimanfaatkan, maka pemberi hibah dapat menarik kembali hibah yang telah diberikan dan dalam hal tertentu bisa melalui pengadilan sesuai pasal 1991 KUHPerdata.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.