STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA BADAN PERTANHAN NASIONAL DI ERA OTONOMISASI DAERAH

Andika Alexander

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana gambaran umum mengenai standar pelayanan publik di era otonomi daerah dan bagaimana pengimplemntasian Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pertama, Berfungsi sebagai loket pelayanan bergerak (mobilefront office) dan kendaraan untuk kegiatan penyuluhan pertanahan, menerima pengaduan dan lainnya yang secara langsung dilayani oleh Petugas dari Kantor Pertanahan. Kedua, terdapat website BPN di www. Badan Pertanahan Nasional.co.id yang dapat di gunakan untuk complain terhadap Pejabat BPN yang berani menarik pungutan liar diluar Pendapatan negara bukan pajak dan biaya layanan yang ditetapkan oleh peraturan BPN lain. 2. Faktor Penghambat dalam melaksanakan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan, dapat disimpulkan: Faktor penghambat penerapan kebijakan Badan Pertanahan Nasional dipengaruhi 2 (dua) unsur penting yaitu faktor hukum dan faktor non hukum.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.