TINJAUAN YURIDIS PENGGELAPAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG DILAKUKAN OLEH MAFIA TANAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan penggelapan sertifikat hak milik atas tanah yang dilakukan oleh mafia tanah dan bagaimana sanksi hukum yang dapat diterapkan kepada mafia tanah yang melakukan penggelapan sertifikat tanah, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terhadap penggelapan atas sertifikat hak atas tanah diatur dalam pasal penggelapan dalam KUHP pasal 372 sampai dengan pasal 377. 2. Sanksi hukum yang dapat diterapkan kepada mafia tanah yang melakukan penggelapan sertifikat tanah adalah hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun dan atau denda minimal golongan I, II, III dan IV sesuai nilai kerugian yang diderita korban.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.