PEMBERATAN HUKUMAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pemberatan hukuman pidana terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan kendala apa yang dapat ditemukan dalam pelaksanaan pemberatan hukuman pidana dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Secara limitative dalam pasal 44 sampai dengan pasal 49 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang pada prinsipnya mengadopsi unsur unsur pemberatan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan mengingat pasal 103 KUHP 2. Adanya pemahaman masyarakan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah urusan keluarga yang bersifat privasi; Bahwa korban biasanya tergantung secara ekonomi terhadap pelaku. Dalam posisi ini, korban pada umumnya selalu mengambil sikap diam atau bahkan menutup-nutupitindak kekerasan tersebut, karena dengan membuka kasus kekerasan dalam rumah tangga ke publik berarti membuka aib keluarga; Kurangnya pengetahuan dan kesadaan hukum masyarakat terhadap KDRT sebagai tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman pemberatan pidana.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.