ASPEK HUKUM PERIZINAN DALAM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIARAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020

Nathaniel Kalase

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perizinan dalam penyelenggaraan kegiatan penyiaran menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan bagaimana Kewenangan Pemberian Izin Penyelenggaraan Penyiaran Menurut PP Nomor 46 Tahun 2021, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Setiap Lembaga Penyiaran wajib terlebih dahulu memiliki izin penyelenggaraan kegiatan penyiaran sebelum melakukan aktivitas penyiaran sebagaimana ditegaskan. Sebelum izin diberikan perlunya pemeriksaan peluang untuk penyelenggaraan oleh Menkoinfo untuk melihat informasi tentang wilayah layanan siaran, jangka waktu pengajuan permohonan dan jumlah kanal informasi tersedia. 2. Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam hal perizinan Penyiaran adalah memberi masukan dari hasil evaluasi dengar pendapat antara Pemohon (lembaga penyiaran) dan KPI merekomendasikan kelayakan penyelenggaraan penyiaran, menyepakati hasil dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah. dan izin lahan dan penggunaan spectrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI. Terjadi konflik antara KPI dan Pemerintah dalam hal kewenangan dalam pemberian izin penyelenggaraan penyiaran yang pada akhirnya terjadi kesepakatan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.