KETENTUAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI

Yafet Damopolii

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana pendidikan tinggi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Diatur dalam Pasal 93 baik perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi dan perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi serta Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan ijazah dan perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat profesi dan perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.