PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS BOBOLNYA TABUNGAN DAN DATA INFORMASI NASABAH BANK

Fransisca Salindeho

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum atas bobolnya tabungan dan data informasi nasabah bank dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum atas bobolnya tabungan dan data informasi nasabah bank, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban hukum atas bobolnya data dan informasi nasabah bank secara hukum perdata pihak bank mempunyai pertanggungjawaban mutlak atau tanggung jawab mutlak yang artinya perbuatan yang secara sengaja maupun tidak sengaja meskipun bukan kesalahannya tetap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatannya dan tidak mendasarkan adanya unsur kesalahan. 2. Norma hukum yang dapat melindungi nasabah pada saat terjadi kerugian dalam hal ini pembobolan tabungan dan data informasi nasabah yaitu UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, Peraturan OJK, UU LPS, dan UU ITE. Selain itu juga, bentuk perlindungan bank terhadap nasabah yang mengalami pembobolan, adalah berupa upaya dan tindakan yang dilakukan pasca terjadi pembobolan mulai dari memblokir rekening yang diduga sudah di bobol, memberi sosialisasi terkait pembobolan rekening kepada nasabah,mengganti pin secara berkala, sampai pada penelusuran masalah yang terjadi pada sistem rekening.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.