KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021

Allan Maniwu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan bagaimana Kekuatan Sebagai Alat Bukti, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 yang menyempurnakan PP No. 24 Tahun 1997  ini, tetap dipertahankan tujuan dan sistem yang digunakan, yang pada hakekatnya sudah ditetapkan dalam UU Pokok Agraria (UUPA),  yaitu pada pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan dan bahwa sistem publikasinya adalah sistem negatif, tetapi yang mengandung unsur positif, karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. 2. Dengan demikian maka makna dari pernyataan, bahwa sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat dan bahwa tujuan pendaftaran tanah yang diselenggarakan adalah dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertahanan, menjadi tampak dan dirasakan arti praktisnya, sungguh pun sistem publikasi yang digunakan adalah sistem negatif.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.