KAJIAN HUKUM PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974. TENTANG PERKAWINAN

Brigita Simanjorang

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur di Indonesia dan bagaimanakah akibat hukum perkawinan anak dibawah umur menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974. Tentang Perkawinan, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Faktor penyebab terjainya perkawinan dibawah umur lebih diakibatkan oleh karena hamil diluar nikah, factor ekonomi maupun pendidikan. Pernikahan di bawah umur lebih banyak memberi dampak negatif dibandingkan dampak positif terhadap keharmonisan dalam rumah tangga, sehingga batasan umur dalam menikah bisa menjadi indikator dalam membina rumah tangga dengan kesiapan secara mental dan siap secara ekonomi untuk keluarga yang harmonis. Pernikahan di bawah umur merupakan salah satu penyebab tidak terwujudnya keharmonisan dalam rumah tangga. 2. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 bahwa perkawinan itu hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun” dan ”Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 (ayat 1). Penetapan umur 16 tahun bagi wanita untuk diizinkan kawin berarti dipandang sebagai ketentuan dewasa bagi seorang wanita. Mengingat bahwa perkawinan dibawah umur menimbulkan akibat secara hukum, UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai batas minimal perkawinan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.