KAJIAN YURIDIS PENGGUNAAN DOKUMEN PALSU UNTUK BEKERJA BAGI WARGA NEGARA ASING
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kajian Yuridis Warga Negara Asing Di Indonesia Yang Datang Untuk Bekerja dan bagaimana Akibat Hukum Bagi Warga Negara Asing Yang Bekerja Dengan Menggunakan Dokumen Palsu, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Warga negara asing yang datang di Indonesia harus diatur secara ketat untuk bisa bekerja di Indonesia, Tenaga kerja asing membawa teknologi yang digunakan dari negara asalnya untuk diterapkan di Indonesia. Pemberian sanksi untuk pelanggaran keimigrasian didasarkan atas UU 6 Tahun 2011 pasal 122A, berupa lima tahun penjara dan denda Rp 500 Juta. Bila ada yang overstay atau melanggar pasal 75, sanksinya berupa pendeportasian. 2. Penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-E) WNA sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU 24/2013. Pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuanketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah negara Indonesia. Penggunaan dokumen palsu berupa Kartu Tanda Penduduk maupun pemalsuan identitas yang terjadi di wilayah Indonesia berlaku dan tunduk pada hukum Indonesia. Artinya, warga negara asing tersebut bisa diadili sesuai hukum negara Indonesia.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.