PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN GENDER BERBASIS ONLINE DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA

Novita Boky

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum positif terhadap perlindungan hukum bagi korban kekerasan gender berbasis online dan bagaimana penegakan hukum bagi pelaku kekerasan, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: Ketentuan hukum positif di indonesia telah meregulasi mengenai kejahatan sekstorsi serta bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada korban. Kekerasan gender berbasis online tiap tahun bertambah aduan kepada Komnas Perempuan, Berdasarkan hasil yang ditemui ketentuan hukum positif yang mengatur perlindungan bagi korban dapat ditemui dalam UUD 1945, UU ITE (memberikan perlindungan privasi data pribadi) dan UU Pornografi sedangkan untuk penegakan hukum bagi pelaku dapat ditemui dalam KUHP, UU Pornografi dan UU ITE. Masing-masing diberikan dengan eksplisit bagi korban guna memulihkan keadaan korban dan bagi pelaku diberikan ancaman pidana yang sesuai.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.