PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana substansi dari larangan penggunaan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga menurut Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan bagaimana kekerasan fisik terhadap anak oleh orang tua dengan tujuan untuk mendisiplinkan atau mendidik masih dapat dibenarkan di bawah Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Substansi larangan penggunaan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga menurutĀ UU No.23 Tahun 2004 adalah memberikan perlindungan yang bersifat komprehensif (menyeluruh) dan tegas terhadap anak dalam rumah tangga. 2. Walaupun dalam UU No.23 Tahun 2004 diadakan larangan penggunaan kekerasan, di antaranya kekerasan fisik, oleh orangtua terhadap anak, tetapi dalam undang-undang ini tidak secara eksplisit (tersurat) dilarang pemberian hukuman fisik oleh orangtua terhadap anak dengan tujuan untuk mendisiplinkan/ mendidik.
Kata kunci: Anak, Kekerasan, Rumah Tangga.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.