UPAYA HUKUM PADA TINGKAT KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS (VERKAPTE VIJSPRAAK) DALAM PERKARA PIDANA

Asmarani Lamsu

Abstract


Mahkamah Agung merupakan puncak dari upaya (hukum) dalam mencari keadilan melalui proses peradilan baik sebagai pengadilan tingkat kasasi maupun pengadilan untuk pemeriksaan peninjauan kembali. Mahkamah Agung di dalam melaksanakan fungsi yudisialnya tidak selamanya memenuhi harapan para pencari keadilan khususnya, dan masyarakat pada umumnya.  Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dimana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang telah ada (library research), yang berhubungan dengan judul yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan tentang proses pemeriksaan pada tingkat kasasi, semua putusan pengadilan apakah dapat dikasasi serta Putusan Bebas (VerkapteVriispraak) apakah dapat diajukan upaya Hukum Kasasi. Pertama,  Mahkamah Agung pada peradilan kasasi, mempergunakan ketentuan yang diatur dalam KUHAP sebagai hukum acara. Hukum acara kasasi yang diatur dalam KUHAP, bukan hanya berlaku sebagai hukum acara kasasi bagi lingkungan peradilan umum saja, tetapi berlaku juga bagi acara permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Kedua, menurut ketentuan Pasal 244 putusan perkara pidana yang dapat diajukan permohonan pemeriksaan kasasi yakni semua putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan; kecuali terhadap putusan; Mahkamah Agung sendiri, dan putusan bebas. Lihat Penjelasan Pasal 244, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Undang-undang membatasi bahwa kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung, tidak diperkenankan. Ketiga,Terhadap putusan bebas berdasarkan Pasal 67 KUHAP Penuntut Umum tidak dapat meminta banding dan berdasarkan Pasal 244 KUHAP Penuntut Umum tidak dapat meminta pemeriksaan kasasi. Terhadap putusan bebas dalam praktik hukum larangan kasasi yang diatur dalam Pasal 244 KUHAP tersebut diterobos melalui yurisprudensi demi tegaknya hukum.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa jika Terdakwa/Penuntut Umum menolak putusan pengadilan/Hakim secara fundamental dalam Hukum Acara Pidana maka upaya hukum yang dapat ditempuh terdiri dari upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Putusan Pengadilan yang dapat diajukan permohonan kasasi yaitu sebagaimana  diatur dalam KUHAP menyebutkan yang dapat diajukan kasasi ialah semua putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan selain daripada Mahkamah Agung. Dari perumusan Pasal 67 KUHAP secara jelas dapat diketahui bahwa terhadap putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri tidak dapat dimintakan banding.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.