KEWAJIBAN PENYIDIK DALAM MENGINTEROGASI TERSANGKA MENURUT KUHAP

Brayen Doringin

Abstract


Ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan peranan utama kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelidikan dan penyidikan sehingga secara umum diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Namun  demikian, hal tersebut tetap memperhatikan dan tidak mengurangi apa yang menjadi hak-hak dari seseorang yang disangka telah melakukan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Penelitian ini merupakan suatu penelitian yang bersifat yuridis-normatif. Untuk menghimpun bahan yang diperlukan, maka penulis telah menggunakan metode penelitian kepustakaan, yaitu dengan cara mempelajari buku-buku hukum, artikel-artikel yang membahas masalah hukum, himpunan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta berbagai sumber tertulis lainnya.  Hasil penelitian menunjukkan tentang kewajiban-kewajiban Penyidik mendahului dalam menginterogasi terhadap tersangka serta kewajiban-kewajiban Penyidik pada saat menginterogasi terhadap tersangka. Pertama, 1) kewajiban-kewajiban Penyidik terhadap tersangka itu dapat dibedakan atas: Kewajiban Penyidik terhadap tersangka mendahului dilakukannya pemeriksaan (interogasi); Kewajiban Penyidik pada saat melakukan pemeriksaan (interogasi). 2) Penyidik terhadap tersangka mendahului dilakukannya pemeriksaan (interogasi) yang diatur dalam Bab XIV Bagian Kedua. Kedua, Kewajiban-kewajiban Penyidik Pada Saat Menginterogasi Terhadap Tersangka. Dalam KUHAP telah ditentukan adanya beberapa kewajiban bagi Penyidik pada saat melakukan pemeriksaan (interogasi) terhadap tersangka. Dengan asas praduga tak bersalah yang dimiliki KUHAP dengan sendirinya memberikan kepada aparat penegak hukum yang dalam hal ini termasuk penyidik untuk mempergunakan prinsip aqusatuir dalam setiap pemeriksaan dan bukan menggunakan prinsip inquisatuir.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam KUHAP, kewajiban-kewajiban Penyidik mendahului dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka, yaitu : Kewajiban memanggil tersangka dengan surat panggilan yang sah.

Kewajiban memberitahu kepada tersangka tentang apa yang disangkakan kepadanya.

Kewajiban memberitahu kepada tersangka haknya mendapat bantuan hukum.

Kewajiban Penyidik terhadap tersangka pada saat melakukan pemeriksaan (interogasi), yaitu :

Kewajiban menanyakan kepada tersangka apa ia menghendaki didengarnya saksi a decharge.

Kewajiban memanggil dan memeriksa saksi a decharge jika tersangka menghendaki saksi a decharge.

Kewajiban mendapatkan keterangan tersangka tanpa tekanan dari siapapun dan atau bentuk apapun terhadap tersangka.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.