PERINTAH JABATAN DAN PERINTAH JABATAN TANPA WEWENANG DALAM PASAL 51 KUH PIDANA

Heindra Sondakh

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perintah jabatan dalam Pasal 51 ayat (1) KUH Pidanadan bagaimana perintah jabatan tanpa wewenang dalam Pasal 51 ayat (2) KUH Pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Substansi (materi pokok) dari “perintah jabatan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang” adalah: pejabat, penguasa, pegawai negeri. Seorang pejabat memiliki wewenang memberikan perintah tertentu harus dilihat dari undang-undang yang menjadi dasar hukum dari jabatan yang bersangkutan. Untuk adanya perintah jabatan tidak perlu bahwa antara yang memberi perintah dan yang diperintah ada hubungan atasan-bawahan, dan juga yang diperintah tidak perlu harus seorang pegawai negeri. 2. Substansi dari perintah jabatan tanpa wewenang, yaitu perintah jabatan tanpa wewenang ini pada dasarnya tidak dapat melepaskan orang yang diperintah dari pidana.  Pengecualian terhadap ketentuan umum mengenai perintah jabatan yang tanpa wewenang ini hanyalah apabila yang diperintah memenuhi dua syarat yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (2) KUHPidana, yaitu: Jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang; dan, Pelaksanaan perintah itu termasuk dalam lingkungan pekerjaan orang yang diperintah.

Kata kunci: Perintah, Jabatan, Tanpa Wewenang

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.