PERMOHONAN GRASI TERPIDANA MATI ATAS PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP

Fernalia F Sumampow

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai hak terpidana mati dalam mengajukan permohonan grasi dan bagaimanakah tata cara penyelesaian permohonan grasi oleh terpidana mati atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan : 1. Peraturan perundang-undangan mengatur hak terpidana mati pidana, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun untuk dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. 2. Penyelesaian permohonan grasi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi sebagaimana. Pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.

Kata kunci: Grasi, Pidana, Mati

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.