KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

Leonardo O. A. Pandensolang

Abstract


Tindak pidana ringan, khususnya tindak pidana pencurian ringan, akhir-akhir ini menarik perhatian publik karena penanganannya dianggap tidak lagi proporsional dengan tingkat keseriusan tindak pidana yang diatur. Pengaturan tindak pidana ringan saat ini diasumsikan sebagai semacam perlindungan dari adanya penegakan hukum yang tidak proporsional terhadap tindak pidana yang (kerugiannya) dianggap tidak serius. Sebagai contoh, dapat dilihat dalam perkara kasus Nenek Minah-Pencurian Kakao, pencurian segenggammerica oleh seorang kakek, pencurian kartu perdana 10 ribu oleh siswa SMP, pencurian sandal jepit, dan sebagainya. Padahal, dengan adanya Tipiring, masyarakat mengharapkan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan oleh Hakim juga bersifat ringan. Apabila dinyatakan bersalah, maka hukuman yang akan dikenakan hanyalah pidana yang bersyarat saja, yang dikenal sebagai putusan hukuman. Namun, pada kenyataannya, hal ini tidak terjadi. Tindak Pidana Ringan tidak hanya mencakup pelanggaran saja, tetapi juga mencakup kejahatan-kejahatan ringan yang terletak dalam Buku II KUHP yang terdiri dari penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, dan penadahan ringan. Pemahaman terhadap Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 perlu disejalankan upaya pencerdasan publik akan mengenai tindak pidana ringan. Hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat memahami hal-hal yang termasuk di dalam tindak pidana ringan (Tipiring). Secara teknis, hukum yang dinamakan dengan Tipiring adalah suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah. Proses penyelesaian perkara tindak pidana ringan mencakup empat hal, yaitu pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan, dan proses persidangan perkara tindak pidana ringan; digunakan proses pemeriksaan acara cepat yang diputuskan oleh hakim tunggal dan tidak disertai jaksa penuntut umum di dalam pengadilan.

Kata kunci: tindak pidana ringan, peradilan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.