TUGAS DAN FUNGSI WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
Abstract
Secara konstitusional, peran dan kedudukan Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, baik sebelum maupun sesudah amandemen UUD 1945, belum mendapatkan kejelasan. Setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan tidak jelasnya peran dan kedudukan Wakil Presiden, yakni kedudukan Wakil Presiden adalah sebagai Pembantu Presiden, Wakil Presiden tidak bertanggung jawab kepada Presiden, dan dalam tradisi dan praktik ketatanegaraan belum pernah ada Wakil Presiden yang menyampaikan pertanggung jawaban kepada MPR atau kepada rakyat. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana fungsi dan wewenang wakil presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 serta bagaimana kedudukan wakil presiden dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Pertama, tugas, dan wewenang Wapres sangat tergantung pada keinginan Presiden dan kinerja Wapres tergantung pada kemampuan dan kemauan pribadi yang bersangkutan, bukan karena aturan yang baku dan jelas. Menurut Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 hanya dinyatakan bahwa Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab bahwa pertanggungjawaban wakil presiden menjadi kurang jelas. Kedua, sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, Sebelum terjadinya perubahan terhadap UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dengan alasan-alasan yang bersifat politik, bukan yuridis. Hal ini tidak lazim diterapkan di negara dengan sistem pemerintahan presidensial. Oleh karena itu, Perubahan Ketiga UUD 1945 memuat ketentuan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya yang semata-mata didasarkan pada alasan-alasan yang bersifat yuridis dan hanya mengacu pada ketentuan normatif-limitatif yang disebutkan di dalam konstitusi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.