PIDANA DENDA DALAM PEMIDANAAN SERTA PROSPEK PERUMUSANNYA DALAM RANCANGAN KUHP

Selfina Susim

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan pidana denda dalam pemidanaan dan bagaimanah prospek penerapan pidana denda di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pidana denda sebagai pengganti penerapan pidana penjara sejauh ini dirasakan masih belum memenuhi tujuan pemidanaan. 2. Di dalam Rancangan KUHP telah dilakukan peningkatan kredi­bilitas pidana denda yang dilakukan baik terhadap berat ringannya maupun cara pelaksanaannya. Mengenai jumlahnya akan diguna­kan sistem kategori, sedangkan mengenai cara pelaksanaannya dapat diangsur dalam waktu yang ditetapkan oleh Hakim. Dengan diterapkannya sistem kategori, di mana alasannya adalah untuk memudahkan perubahan apabila di kemudian hari terjadi perkembangan dalam nilai mata uang, hendaknya benar-­benar menjadi pegangan utama untuk diperhatikan.

Kata kunci: Pidana,Denda, Rancangan KUHP

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.