TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI DUNIA MAYA.
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan atau kedudukan hukum Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya serta untuk mengetahui penerapan hukum atas perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1.Untuk perihal kekuatan dan nilai pembuktian, alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu kekuatan pembuktian dari alat bukti elektronik bersifat bebas (volledig bewijskracht)dan bersifat tidak mengikat atau menentukan (beslissende bewijskracht). Nilai pembuktian dari seluruh alat bukti didasarkan pada penilaian hakim.Pengaturan alat bukti elektronik dalam UU ITE diatur dalam BAB III tentang Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik, serta Pasal 44 UU ITE. Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur secara tegas bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Lebih lanjut lagi, Pasal 5 ayat (2) menegaskan bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya…merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia”. Ketentuan ini menegaskan bahwa alat bukti elektronik telah diterima dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia. Akan tetapi, penekanan dari bagian ini adalah pengaturan alat bukti elektronlk dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia.2. Untuk penerapan hukum terutama sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik dalam dunia maya (cyber), yang dimana penerapan hukum ini di tinjau dari KUHP dan UU ITE. Penerapan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik ini menggunakan asas Lex spesialis derogat legi generali yaitu dimana pengaturan pencemaran nama baik di dunia maya yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 UU ITE merupakan “Lex spesialis” dari Pasal 310 KUHP yang merupakan “Lex generali” dimana hubungan aturan ini menjadikan sinergi hukum atas kasus pencemaran nama baik. Kasus pencemarn nama baik yang dilakukan oleh Prita Mulyasari di dunia maya sejak baru berlakunya UU ITE menjadi bagian dalam referensi. Penerapan sanksi pidana sendiri terspesifikasi dan untuk sanksi dapat dikenakan pidana penjara dan pidana denda.
Kata kunci : Tinjauan Yuridis, Pencemaran.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.