UPAYA HUKUM TERHADAP DEPONERING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF

Bryan Tambuwun

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep kepentingan umum yang menjadi alasan dikeluarkannya deponering atau menyampingkan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung dan adakah upaya hukum terhadap deponering dalam perspektif hukum progresif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Dalam menyampingkan suatu perkara Jaksa Agung memiliki alasan yang cukup yakni sejauh mana kepentingan umum tersebut dirugikan akibat suatu perkara. Pasal 35 huruf c UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatakan Jaksa Agung memiliki wewenang untuk menyampingkan perkara demi kepentingan umum, dalam penjelasan Pasal 35 huruf c dikatakan bahwa kepentingan umum yang dimaksudkan adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau masyarakat luas dengan meminta saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara yang memiliki hubungan dengan masalah tersebut. 2. Pembatalan hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung sendiri apabila penerapan keputusan deponering tersebut adalah keliru, namun hal tersebut sangat kecil kemungkinan untuk bisa dilakukan. Dalam hukum progresif mengemukakan adanya keterpaduan antara peraturan dan perilaku oleh sebab itu apabila peraturan tertulis tidak mampu untuk memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat maka dapat dimungkinkan untuk melakukan terobosan hukum (rule breaking) oleh penegak hukum.

Kata kunci: Upaya Hukum,deponering, hukum progresif

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.