PERMASALAHAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN SEBELUM DAN SESUDAH MEMERIKSA POKOK PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam membuat putusan tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika di indonesia dan bagaimanakah Putusan Pengadilan Sebelum Dan sesudah Memeriksa Pokok Perkara Pidana Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah: Pertimbangan yang bersifat non yudiris, Pertimbangan yang bersifat yudiris, Hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana. Tujuan dibuatnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan untuk memberantas peredaran gelap narkotika. 2. Putusan Hakim bukan saja akan mewakili nilai intelektual dan kearifan dari hakim yang memutusnya, namun akan menjadi bagian dari sumber hukum yang mengandung kaidah-kaidah konstruktif bagi perkembangan hukum di masa yang akan datang. Putusan bukan hanya menjadi media untuk menyatakan seseorang bersalah atau sebagai sarana bagi seseorang untuk bisa mengambil kembali haknya yang dikuasai orang lain, namun secara substansial putusan adalah kolaborasi dari hasil olah pikir dan pendalaman nurani yang dikemas dengan sentuhan-sentuhan teori dan pengetahuan hukum sehingga sebuah putusan akan mengandung nilai-nilai akademik, logis dan yuridis.
Kata kunci: Putusan, pokok perkara, narkotikaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.