KEMAMPUAN BERTANGGUNGJAWAB DALAM PASAL 44 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah semua keadaan berupa “jiwanya cacat dalam pertumbuhan” dan “jiwanya terganggu karena penyakit” mengakibatkan orangnya tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana dan bagaimana pengaturan jiwanya cacat dalam pertumbuhan dan jiwanya terganggu karena penyakit di masa mendatang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Keadaan jiwa cacat dalam pertumbuhan yang dimaksudkan oleh Pasal 44 ayat (1) KUHPidana adalah keterbelakangan perkembangan sejak yang telah dibawa sejak lahir. Keadaan jiwa terganggu karena penyakit yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) KUHPidana adalah keadaan jiwa yang tergolong psikosa berat. 2. Dalam Pasal 40 RUU KUHPidana 2012/2013 tidak lagi digunakan istilah “pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit”, melainkan menyebut sebagai alasan untuk tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah : gangguan jiwa, penyakit jiwa dan retardasi mental. Gangguan jiwa dan penyakit jiwa dalam RUU KUHPidana 2012/2013 ini dapat dibandingkan dengan jiwa yang terganggu karena penyakit dalam Pasal 44 ayat (1) KUHPidana, sedangkan retardasi mental dapat dibandingkan dengan pertumbuhan jiwanya cacat dalam Pasal 44 ayat (1) KUHPidana. RUU KUHPidana 2012/2013, berkenaan dengan orang yang dikenakan tindakan (maatregel) berupa perawatan di Rumah Sakit Jiwa, tidak lagi disebutkan tentang waktu percobaan yang selama-lamanya 1 (satu) tahun, tetapi, dalam RUU ini, sama halnya dengan KUHPidana yang sekarang berlaku, tidak diatur pengawasan lebih lanjut terhadap orang yang dimasukkan ke rumah sakit jiwa. Kata kunci: Kemampuan, bertanggungjawab
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.