TINJAUAN HUKUM PIDANA PELAKU KEJAHATAN TERHADAP KELOMPOK MINORITAS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum pidana terhadap pelaku yang melakukan kejahatan terhadap kelompok minoritas dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan kejahatan terhadap kelompok minoritas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Tinjauan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan terhadap kelompok minoritas, menunjukkan tindak pidana tersebut merukan tindak pidana khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena tindak pidana terhadap kelompok minoritas merupakan pelanggaran hak asasi manusia terhadap kelompok atau perkumpulan tertentu berdasarkan diskriminasi ras dan etnis kebangsaan, budaya, agama, jenis kelamin dan kelompok tertentu lainnya dan bagi pelaku kejahatan terhadap kelompok minoritas sanksi pidana yang diberlakuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang hak asasi manusia. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan kejahatan terhadap kelompok minoritas terdiri sanksi pidana penjara dan pidana denda dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap kelompok minoritas dan sebagai upaya penegakan hukum apabila perbuatan pidana telah terjadi guna memberikan efek jera bagi pelakunya dan bagi pihak lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
Kata kunci: Pelaku kejahatan, kelompok, minoritasFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.