KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap tindak pidana pedofilia di Indonesia dan bagaimana bentuk-bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana pedofilia di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan : 1. Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dipidana dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 287 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. 2. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bentuk-bentuk perlindungan yang dapat diberikan oleh pemerintah, lembaga-lembaga nonpemerintah dan masyarakat kepada anak korban kejahatan seksual termasuk korban pedofilia antara lain: Konseling, Pelayanan, Bantuan Medis, Bantuan Hukum, Pengawasan, Pencegahan.
Kata kunci: Pedofilia, perlindungan anakFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.