UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI OLEH KORBAN DALAM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya hukum peninjauan kembali yang dilakukan oleh korban dalam perspektif praktik peradilan pidana Indonesia dan bagaimana pergeseran pemikiran upaya hukum peninjauan kembali yang dilakukan oleh korban dari perspektif teoritik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Relevansi antara Peninjauan Kembali sebagai hak terpidana/keluarga terpidana dan kepentingan korban haruslah seimbang. dengan diterapkan penafsiran demikian maka kepentingan pelaku tindak pidana, korban kejahatan,dan masyarakat relatif dapat diakomodir sehingga keadilan yang diterapkan hakim mengacu pada keadilan restorative. Hak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tidak hanya bagi terpidana atau keluarganya saja, namun dapat pula hak tersebut diberikan kepada korban tindak pidana. 2. Prospek pengaturan tentang Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terpidana maupun korban haruslah memenuhi rasa keadilan. Pergeseran perspektif system peradilan pidana sudah layak, wajar, proporsional, dan semestinya apabila kebijakan formulatif mendatang (ius constituendum) memberikan pergeseran pemikiran untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali bukan saja kepada terpidana atau ahli warisnya sebagaimana ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, akan tetapi juga diperluas kepada korban, dengan syarat limitatif secara ketat hanya berupa adanya Novum. Oleh karena itu dengan dimensi demikian, konkretnya model Sistem Peradilan Pidana yang ideal bagi Indonesia hendaknya menganut aspek model keseimbangan kepentingan.
Kata kunci: Peninjauan kembali, korbanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.