PENUNTUTAN PERKARA PIDANA PERIKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penuntutan perkara pidana perikanan menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan bagaimana praktek penuntutan perkara pidana perikanan pada pengadilan perikanan dan pengadilan negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Proses pengadilan perkara pidana perikanan Undang-Undangmenghendaki penyelesaian perkara dengan cepat. Dimulai dari tingkat penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Perikanan, Perwira TNI-AL dan Pejabat Polisi Negara. Di tingkat penuntutan perkara perikanan ditangani oleh penuntut umum yang khusus untuk perkara tersebut. Penuntut umum perikanan di rektrut dari penuntut umumyang telah berpengalaman dua tahun mengikuti pendidikan di bidang perikanan. Dan ditingkat pemeriksaan sidang pengadilan yang dilakukan oleh hakim karier dan Hakim ad hoc. 2. Perkara perikanan diadili oleh pengadilan khusus yaitu pengadilan perikanan yang keberadaannya berada di pengadilan negeri. Sementara ini baru ada tujuh pengadilan perikanan pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Bitung, Pengadilan Negeri Tual, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai. Meskipun telah dibentuk pengadilan negeri perikanan, namun pengadilan negeri yang belum ada pengadilan perikanannya masih berwenang mengadili perkara perikanan.
Kata kunci: Penuntutan, perikanan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.