PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK YANG TELAH DIPIDANA MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Beatrix Lombogia

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan sanksi terhadap anak yang terbukti telah melakukan tindak pidana menurut sistem peradilan pidana anak dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang telah dijatuhi pidana menurut sistem peradilan pidana anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pemberlakuan sanksi terhadap anak yang terbukti telah melakukan tindak pidana menurut sistem peradilan pidana anak, dilarang melanggar harkat dan martabat Anak. Pidana pokok bagi Anak terdiri atas: pidana peringatan; pidana dengan syarat: pembinaan di luar lembaga; pelayanan masyarakat; atau pengawasan, pelatihan kerja;  pembinaan dalam lembaga; dan penjara. Pidana tambahan terdiri atas: perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau pemenuhan kewajiban adat. Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Bagi anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan meliputi: pengembalian kepada orang tua/Wali; penyerahan kepada seseorang; perawatan di rumah sakit jiwa; perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS); kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau perbaikan akibat tindak pidana. 2. Perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang telah dijatuhi pidana menurut sistem peradilan pidana, yakni selama penahanan dan ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama anak menjalani masa pidana, anak berhak untuk memperoleh pemenuhan dalam pelayanan dan perawatan kesehatan, dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan serta pembimbingan dan pendampingan, yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan.

Kata kunci: Perlindungan hukum, hak anak, peradilan anak.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.