INDEPENDENSI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PIDANA BERDASARKAN KEBENARAN MATERIIL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana pengaturan kebenaran material dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana dan bagaimana independensi hakim dalam memutus perkara pidana berdasarkan kebenaran materil. Metode yang digunakan dalam penelitian nini adalah metode yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Kebenaran Material Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dipandang pertama-tama sebagai tujuan hukum acara pidana, sebagai asas hukum acara pidana dan bahwa kebenaran material berkaitan dengan sistem pembuktian pidana yang mana keputusan hakim harus berdasarkan alat-alat bukti sah di persidangan, yakni: keterangan saksi; Keterangan Ahli; Surat; Petunjuk; dan Keterangan Terdakwa. 2. Independensi Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana Berdasarkan Kebenaran Materiil adalah hakim tidak dipengaruhi oleh intervensi pihak manapun dan mengambil keputusan berdasarkan hukum demi keadilan dan kebenaran. Dalam memutus perkara pidana, berdasarkan kebenaran materiil, independensi hakim nampak secara nyata dalam memeriksa, mengadili dan mengambil keputusan. Dalam memeriksa, independensi hakim dinyatakan dalam mempertimbangkan semua alat bukti yang ada. Dalam mengadili, hakim harus mandiri dan menggunakan kelima alat bukti yang ada sebagai dasar pencarian dan penemuan kebenaran materiil dan selanjutnya kebenaran yang ditemukan itu menjadi dasar bagi hakim untuk mengadili. Selanjutnya dalam mengambil keputusan, independensi hakim juga harus nampak dengan memberikan putusan yang adil dan benar demi hukum tanpa adanya unsur lain yang menyertai putusan yang diambil.
Kata kunci: Independensi hakim, perkara pidana, kebenaran materil.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.