EKSISTENSI PIDANA ADAT DALAM HUKUM NASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional saat ini dan bagaimana penguatan pelestarian nilai-nilai adat istiadat dalam yurisprudensi. Melalui penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Hukum adat adalah aturan tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat adat suatu daerah dan akan tetap hidup selama masyarakatnya masih memenuhi hukum adat yang telah diwariskan kepada mereka dari para nenek moyang sebelum mereka. Oleh karena itu, keberadaan hukum adat dan kedudukannya dalam tata hukum nasional tidak dapat dipungkiri walaupun hukum adat tidak tertulis dan berdasarkan asas legalitas adalah hukum yang tidak sah. Hukum adat akan selalu ada dan hidup di dalam masyarakat. 2. Hukum Adat adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat yang tercermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai dengan adat-istiadatnya dan pola sosial budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Era sekarang memang dapat disebut sebagai era kebangkitan masyarakat adat yang ditandai dengan lahirnya berbagai kebijaksanaan maupun keputusan. Namun yang tak kalah penting adalah perlu pengkajian dan pengembangan lebih jauh dengan implikasinya dalam penyusunan hukum nasional dan upaya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kata kunci: pidana adat
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.