PENGUSIRAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA SETELAH MENJALANI MASA PIDANA
Abstract
Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian I. Umum, dijelaskan Tindak pidana Narkotika tidak lagi dilakukan secara perseorangan, melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama, bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia baik di tingkat nasional maupun internasional. Pengawasan terhadap Orang Asing tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada di Wilayah Indonesia, termasuk kegiatannya. Pengawasan Keimigrasian mencakup penegakan hukum Keimigrasian, baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana Keimigrasian. Tindak pidana Keimigrasian merupakan tindak pidana khusus sehingga hukum formal dan hukum materiilnya berbeda dengan hukum pidana umum, misalnya adanya pidana minimum khusus. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap warga negara asing pelaku tindak pidana narkotika serta bagaimana pengusiran terhadap warga negara asing pelaku tindak pidana narkotika setelah menjalani masa pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ini ialah metode penelitian yuridis normatif yang ditunjang dengan studi kepustakaan untuk mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur hukum yang membahas mengenai tindak pidana narkotika serta kamus-kamus hukum yang diperlukan untuk menjelaskan pengertian dari istilah-istilah yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Pasal 146 mengatur tentang warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengatur dalam Pasal 12, Menteri berwenang melarang Orang Asing berada di daerah tertentu di Wilayah Indonesia. Kejahatan internasional dapat didefinisikan sebagai tindakan yang oleh konvensi internasional atau hukum kebiasaan internasional dinyatakan sebagai kejahatan di bawah hukum internasional atau kejahatan terhadap masyarakat internasional yang penuntutan dan penghukumannya berdasarkan prinsip universal. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa, perlakuan terhadap warga negara asing pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku melalui sistem peradilan pidana dan apabila warga negara asing terbukti dalam persidangan di pengadilan melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana narkotika maka sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan dikenakan terhadap warga negara asing termasuk pelaksanaan pemidanaan. Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia. Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia. Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.