PELANGGARAN RAHASIA KEDOKTERAN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap dokter dalam menjalankan profesinya dan apakah akibatnya jika terjadi pelanggaran terhadap rahasia kedokteran menurut hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitiahn yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Bahwa dokter dalam menjalankan profesinya haruslah melaksanakan atau bersandar pada tujuh belas (17) wajib hukum profesi kesehatan sebagai wujud perlindungan hukum bagi dokter. Apabila dokter sebagai tenaga/pelayan kesehatan benar-benar menaati dan melaksanakan ke tujuh belas wajib hukum profesi kesehatan maka dokter tidak akan dituduh telah melakukan perbuatan yang buruk atau malpraktek. 2. Akibat hukum terhadap Pelanggaran Rahasia Kedokteran tercantum dalam beberapa peraturan dan Undang-undang yakni: diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan pencabutan SIP (Surat Izin Praktek) oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI); dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), (Pasal 79 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran); dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (Pasal 322 KUHP)., sesuai dengan PERMA No. 2 Tahun 2012, denda dlm KUHP ini dikalikan 10.000, sehingga menjadi Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah).
Kata kunci: Â Pelanggaran, rahasia kedokteran.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.