ALASAN HUKUM MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA/TERDAKWA KORUPSI

Melky Essing

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah syarat penahanan terhadap tersangka/terdakwa korupsi di Indonesia dan bagaimanakah alasan tersangka/terdakwa korupsi perlu dilakukan penahanan.  Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam proses penanganan tindak pidana korupsi khususnya dalam penyidikan harus dilakukan secara sungguh-sungguh guna didapatkannya bukti-bukti yang kuat untuk dapat melakukan penangkapan dan penahanan bagi tersangka/terdakwa. 2.  Dalam proses penanganan tindak pidana korupsi khususnya dalam pelaksanaan penahanan terthadap tersangka/terdakwa dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hukum acara pidana yang berlaku bagi ketentuan tindak pidana korupai.

Kata kunci: tersangka/terdakwa korupsi, penahanan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.