PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA TERHADAP PERDAGANGAN (TRAFFICKING) ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah konsep perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap Anak yang diperdagangkan dan bagaimanakah Implementasi nilai-nilai Perlindungan Anak dalam Ketentuan Pidana Anak di berbagai peraturan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Konsep perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Perdagangan anak sudah diatur dan dijamin dalam Konvensi Hak Anak (KHA) dan instrumen hukum HAM. Ketentuan tentang Hak Anak dalam ruang lingkup hak asasi manusia bisa ditelusuri dalam berbagai kovenaninternasional dan undang-undang nasional. Kovenan internasional meliputi, Konvensi Anak, Beijing Rules, ICCPR dan kovenan EKOSOB. Sedangkan dalam undang-undang nasional maka bisa merujuk kepada UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang HAM danĀ UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tugas Negara sebagai penanggung jawab HAM adalah untuk merespek, memenuhi dan memberi perlindungan hukum terhadap perdagangan anak . 2. Keberadaan instrumen hukum perundang-undangan pidana tidak cukup untuk mengurangi dan menindakkan praktek perdagangan terhadap anak, walaupun sudah dijamin oleh hukum namun dalam penerapannya masih belum maksimal tidak seperti apa yang diharapkan dan salah satu alasan kenapa belum maksimal, yaitu kurang tegasnya sanksi yang diberikan sehingga belum menimbulkan efek jera bagi pelaku. Tindakan nyata yang dilakukan pemerintah Indonesia sebagai upaya menangani masalah trafficking (perdagangan manusia) yaitu dengan mengeluarkan UU No 21 tahun 2007 yang berisi tentang tindakan pidana bagi orang yang melakukan perdagangan manusia terutama terhadap anak sebagai korban perdagangan manusia baik secara nasional maupun secara internasional.
Kata kunci: hak asasi manusia, perdagangan anakFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.