PENERAPAN PRINSIP MIRANDA RULE DALAM PEMERIKSAAN TERHADAP TERSANGKA
Abstract
Salah satu aspek hukum pidana dan atau hak-hak tersangka adalah apa yang dikenal dengan Miranda Rules. Dalam praktiknya, banyak hak hukum tersangka untuk didampingi dan dibela oleh penasihat hukum dalam perkara yang dihadapinya cenderung diabaikan oleh hampir semua penyidik atau pejabat bersangkutan dalam proses peradilan. Di samping Miranda Rule sebagaimana disebut di atas, masih ada lagi hak tersangka lain yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga wajib dihormati, diperingatkan atau diberitahukan kepada tersangka sebelum dan/atau ketika dilakukan penangkapan terhadap diri tersangka. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Karena penelitian ini menggunakan pendekatan normatif tidak menggunakan/menguji hipotesa akan tetapi titik berat penelitian ini pada penelitian kepustakaan (Library Research), pengumpulan bahan hukum dengan mengidentifikasi hukum positif yaitu bahan pustaka yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, teori tentang miranda rules berkaitan dengan hak tersangka. Dalam kasus Miranda, pendapat Hakim Agung Earl Warren merombak hak pidana terdakwa melalui perlindungan yang diwujudkan dalam Amandemen Kelima. Aturan Miranda menyatakan bahwa hak istimewa terhadap memberatkan diri dimulai dengan interogasi tahanan. Terhadap peringatan yang telah diberikan, terdakwa dapat secara tegas melepaskan hak-haknya. Ketika terdakwa meminta kehadiran seorang pengacara, maka pertanyaan harus berhenti sampai seseorang dihadirkan atau sampai terdakwa sendiri memulai percakapan tersebut. Kedua, aturan Miranda Rule Atas Hak Tersangka Dalam KUHAP Indonesia. KUHAP secara eksplisit telah mencoba memberikan perlindungan untuk menghindari perlakuan kasar terhadap tersangka atau terdakwa, sebagaimana terdapat di dalam Pasal 52 KUHAP dan penjelasannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 54 dan 114 KUHAP, sebelum penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka maka wajib diberitahukan hak-haknya, bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum dan didampingi oleh penasihat hukum dalam pemeriksaannya. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa prinsip-prinsip miranda rule dikembangkan melalui praktek putusan-putusan peradilan di Amerika Serikat, yang kemudian menjadi hak-hak konstitusional setiap warga negara. Prinsip miranda rule berlaku dalam hukum acara pidana di di Indonesia khususnya dalam KUHAP baru dua buah prinsip yang telah diakomodasi, yaitu yang pertama, prinsip bahwa seorang tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum (vide: Pasal 54, 55, dan 114 KUHAP), dan yang kedua, prinsip jika tersangka tersebut tidak mampu maka penyidik wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka (vide: Pasal 56 ayat 1 KUHAP).
Kata Kunci : Miranda Rule, TersangkaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.