PERANAN ADVOKAT MELAKSANAKAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KLIEN DALAM PERKARA PIDANA
Abstract
Penerapan hukum dan penegakan hukum dilaksanakan secara tegas dan lugas tetapi manusiawi berdasarkan asas keadilan dan kebenaran. Pelayanan dan bantuan hukum terus ditingkatkan agar masyarakat pencari keadilan memperoleh perlindungan hukum secara lancar dan cepat. Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Dari latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yaitu bagaimana syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum?, bagaimana Peranan Advokat Melaksanakan Bantuan Hukum Terhadap Klien Dalam Perkara Pidana?. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Sebagai sumber data adalah data sekunder, yakni: sumber dari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, majalah dan lain-lain yang ada hubungannya dengan judul penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberlakuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah memberikan landasan yang kuat dan kokoh dalam pelaksanaan tugas pengabdian advokad dalam kehidupan masyarakat. Dalam undang-undang ini diatur secara lebih komprehensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi advokat. Diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi advokat khususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya. Peranan penting dalam suatu proses penegakan hukum bukan hanya manusia yang menjadi aparat penegak hukum, namun juga organisasi yang mengatur dan mengelola operasionalisasi proses penegakan hukum. Seseorang yang menghadapi masalah hukum, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi, berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Peranan Advokat sebagai penegakan hukum, yaitu sebagai pengawas penegakan hukum, sebagai penjaga Kekuasaan Kehakiman dan sebagai pekerja sosial.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.