ANALISIS HUKUM BISNIS TENTANG KERUGIAN KEUANGAN PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Abstract
Kekayaan negara pada BUMN adalah Keuangan Negara, yakni uang negara yang dipisahkan pada pengelolaannya sebagai bentuk penyertaan modal secara langsung dari negara. BUMN adalah badan usaha sehingga merupakan entitas bisnis yang orientasi bisnisnya tertuju pada upaya untuk mendapatkan laba (keuntungan). Permasalahannya ialah tidak semua BUMN yang ada di Indonesia dikatakan sebagai BUMN baik dan sehat, oleh karena sejumlah BUMN masih menderita kerugian yang cukup bahkan sangat besar. Tidak sedikit justru BUMN yang bersangkutan menderita kerugian oleh karena berbagai faktor, sehingga jika timbul kerugian terhadap BUMN, maka kerugian tersebut merupakan kerugian terhadap Keuangan Negara dan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Dari latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yaitu bagaimana kriteria keuangan negara pada perusahaan BUMN, dan bagaimana akibat hukum kerugian pada keuangan perusahaan BUMN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Untuk mendapatkan sumber data dalam penelitian ini, digunakan beberapa pendekatan penelitian yakni pendekatan peraturan perundang-undangan yakni kajian terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait erat dengan materi pokok penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keuangan Negara dalam perspektif Hukum Bisnis dirujuk pada keuangan yang ada dalam BUMN, maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, terdapat kriteria yang penting yang bertolak dari pengertian BUMN dalam frasa “BUMN adalah seluruh modalnya dimiliki oleh negara”; dan frasa “BUMN adalah sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara”. Kedua frasa tersebut menentukan kriteria yakni untuk dapat dikatakan sebagai BUMN ialah jika seluruh modalnya dimiliki oleh negara, dan untuk dapat dikatakan BUMN ialah jika sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Selanjutnya BUMN merupakan entitas bisnis yang lumrah jika di waktu tertentu mendapatkan keuntungan besar, sedang, atau kurang, bahkan di suatu waktu justru menderita kerugian. Dari aspek permodalannya, maka modal perusahaan-perusahaan BUMN adalah yang bersumber atau berasal dari negara yakni dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kerugian keuangan negara terkait erat dengan tindakan melawan hukum (onrechtsmatigedaad), atau juga dikenal dengan istilah lainnya sebagai perbuatan melawan hukum. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Keuangan Negara pada perusahaan BUMN terwujud dalam kriteria jika seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan jika sebagian besar (mayoritas) modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kedua kriteria tersebut menandakan adanya kekayaan negara pada perusahaan BUMN sehingga tunduk sepenuhnya pada ketentuan hukum BUMN menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2003. Kerugian Keuangan Negara pada perusahaan BUMN bukan kerugian keuangan negara, melainkan kerugian perusahaan BUMN itu sendiri. Dengan demikian, kerugian keuangan tersebut tunduk pada ketentuan hukum privat baik yang diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 maupun Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang PT.
Kata Kunci : Hukum Bisnis
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.