ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pihak penyidik dalam pencarian alat bukti tindak pidana keimigrasian dan bagaimana alat bukti dalam pemeriksaan perkara tindak pidana keimigrasian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Cara memperoleh keterangan dan alat bukti mengenai terjadinya tindak pidana keimigrasian dilakukan melalui proses penyidikansebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasianberkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah selesai melakukan penyidikan, PPNS Keimigrasian menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum dan tahapan pelaksanaan dalam rangka memperoleh keterangan dan alat bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.PPNS Keimigrasian dapat melaksanakan kerja sama dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Keimigrasian dengan lembaga penegak hukum dalam negeri dan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. 2. Alat bukti dalam pemeriksaan perkara tindak pidana keimigrasian sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa: alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu serta keterangan tertulis dari Pejabat Imigrasi yang berwenang.
Kata kunci: Alat bukti, tindak pidana, keimigrasianFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.