PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI SEBAGAI PELAKUTINDAK PIDANA PENCUCIAN UANGMENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana terhadap tindak pidana pencucian uang dan bagaimana pola pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Terdapat beberapa kelemahan formulasi dalam Undang-undang No. 8 tahun 2010,terutama yangberkaitandengan pidana terhadapkorporasi,adanya pidana kumulatif,semakin meningkatnya jumlah dalam denda pidana,dipidananyapercobaan dan pemufakatan jahat sama halnya dengan pidana penuh. 2. Pertanggungjawaban korporasi terhadap setiap bentuk kegiatan korporasi didasarkan pandangan akan kedudukan korporasi sebagai (recht persoon), dalamUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 diatur mengenai pertanggungjawabankorporasi selayaknya individu yang melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang, meskipun dalam formulasinya masih terdapat banyak kelemahan.
Kata kunci: Pertanggungjawaban, korporasi, pencucian uangFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.