MENGHALANGI PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN UNTUK KEPENTINGAN ORANG LAIN MENURUT PASAL 221 AYAT (1) KUHPIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penyebab Terjadinya Suatu Kejahatanyang ditutupi untuk mempersulit proses penyidikan dan penuntutan dan bagaimana akibat hukum terhadap orang-orang yang menghalangi proses penyidikan dan penuntutan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Orang yang disembunyikan itu adalah seseorang yang melakukan kejahatan atau dituntut karena kejahatan, maka pasal ini tidak dapat diterapkan terhadapnya. Memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. 2. Pasal 221 ayat (2) KUHPidana merupakan suatu alasan penghapus pidana yang bersifat sebagai alasan penghapus pidana khusus, artinya hanya berlaku untuk tindak pidana yang tertentu saja, dalam hal ini tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 221 ayat (1) KUHPidana dalam unsur ini disebutkan tentang memberikan pertolongan untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan dengan maksud menutupi, menghalangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutan suatu kejahatan, telah menghancurkan, menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti atau menariknya dari pemeriksaan Jaksa,Polisi atau pejabat pemeriksa lainnya.
Kata kunci: Menghalangi penyidikan, penuntutan, kepentingan orang lainFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.