PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PENERAPAN SANKSI DALAM PEMBAHARUAN SISTEM PEMIDANAAN ANAK DI INDONESIA

Reynald Pinangkaan

Abstract


Tujuan dilakukannya apenelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah batas usia pertanggungjawaban pidana serta kualifikasi kenakalan anak dan bagaimanakah sistem perumusan dan penerapan sanksi bagi anak.  Dengan menggunajkan metode penelitian normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam hukum pidana, pengertian anak pada hakikatnya menunjuk kepada persoalan batas usia pertanggungjawaban pidana (criminal liability / toerekeningvatsbaarheid). Dalam Undang-undang Pengadilan Anak, batas usia pertanggungjawaban pidana ditentukan antara usia 8 sampai 18 tahun. Adanya rentang batasan usia dalam Undang-undang Pengadilan Anak tersebut, diakui sebagai suatu kemajuan bila dibandingkan dengan pengaturan yang ada dalam KUHP yang sama sekali tidak mengatur batas usia minimum.  2. Apabila dicermati perumusan sanksi pidana dalam Undang-­undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, walaupun diatur dua jenis sanksi pidana yang berupa pidana dan tindakan, namun bentuk sanksi yang ditentukan tidak menunjukkan tujuan pemidanaan yang hendak melindungi kepentingan anak. Perumusan sanksi pidana dalam Undang-undang Pengadilan Anak merujuk kepada KUHP sebagai induk perundang-undangan hukum pidana.

Kata kunci: pemidanaan anak, pertanggungjawaban pidana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.