KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DI TANGKOKO DAN DUA SUDARA DITINJAU DARI LINGKUNGAN HIDUP SERTA ASPEK PIDANANYA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan hukum pidana yang dapat dijadikan dasar perlindungan terhadap Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati daN Bagaimana perlindungan dari aspek hukum pidana terhadap Kawasan Tangkokodan Duasudara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, unsur “melawan hukum” disebutkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana. Dengan demikian unsur “melawan hukum” merupakan unsur tertulis dalam Pasal 98 ayat (1) ini. Dengan demikian dalam pasal ini tidak ada masalah berkenaan dengan perbedaan pendapat antara ajaran melawan hukum yang formal dan ajaran melawan hukum yang material. 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan perhatian yang besar terhadap konservasi sumber daya alam hayati, hal ini terlihat dalam Pasal 10 ayat (2) yang memberikan ketentuan rencana perlindungan bahwa pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam nonhayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
Kata kunci: Pengelolaan kawasan, konservasi, sumber daya alam.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i9.10162
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.