PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN DI KOTA MANADO
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak jalanan di Kota Manado dan bagaimana peran masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak jalanan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, maka dapat disimpulkan: 1. Secara normatif bahwa undang-undang sudah memberikan Perlindungan kepada Anak-Anak. Akan tetapi, implementasi peraturan perundang-undangan tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan antara lain: Pertama, upaya penegakan hukum masih mengalami kesulitan. Kedua harmonisasi berbagai undang-undang yang memberikan perlindungan kepada anak mengalami hambatan. Ketiga, sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat belum sepenuhnya dapat dilakukan dengan baik. Keempat, kebijakan pemerintah lebih banyak berorientasi kepada pemenuhan dan perlindungan hak-hak sipil, ekonomi, sosial, dan budaya. 2. Perlindungan Hukum terhadap Anak Jalanan dapat dikatakan berhasil apabila masyarakat berperan aktif dalam memberikan perlindungan terhadap anak jalanan, akan tetapi hal itu belum terwujud terhadap anak jalanan yang berada di kota Manado. Hal itu disebabkan karena kurangya pemahaman serta pengetahuan masyarakat dan orang tua akan hak-hak dasar anak. Masih bayaknya masyrakat yang befikir bahwa anak jalanan adalah subjek dari pengganggu ketertiban umum, dan juga masih banyaknya masyarakat yang pasif akan masalah Perlindungan Terhadap Anak Jalanan.
Kata kunci: Perlindungan hukum, anaka jalananFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i9.10164
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.