PENEBANGAN KAYU ILEGAL TERHADAP HASIL HUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG N0. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

Sandra F. Sanusi

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penebangan kayu ilegal terhadap hasil hutan sebagai suatu tindak pidana kehutanan dan bagaimana pemidanaan terhadap pelaku penebangan kayu ilegal terhadap hasil hutan menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Dari 11 (sebelas) jenis tindak kehutanan yang disebutkan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka penebangan kayu ilegal terhadap hasil hutan sebagai tindak pidana kehutanan, yaitu yang masuk dalam tindak pidana kehutanan jenis ke-2 (dua) tentang perbuatan/kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan dan tindak pidana kehutanan jenis ke-4 (empat) tentang perbuatan menebang pohon dan memiliki hasil hutan secara tidak sah. Hal ini dapat dilihat pengaturannya yang terdapat dalam Pasal 78 ayat (1) jo Pasal 50 ayat (2) dan dalam Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf e. 2. Ketentuan pidana yang dapat dijeratkan pada perbuatan illegal logging adalah sebagaimana apa yang terdapat dalam beberapa peraturan sebagai berikut : Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, Pasal 406- Pasal 412 KUHP tentang Pengrusakan Barang dan Pasal 363 – 365 KUHP tentang Pencurian dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dimana ketentuan pidana diatur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78.

Kata kunci: Penebangan kayu, ilegal, hasil hutan.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i9.10165

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.