KAJIAN HUKUM TERHADAP KEBERADAAN LEMBAGA ZAKAT DI INDONESIA
Abstract
Manusia muslim, dalam relasinya dengan Allah menempati kedudukan sebagai hamba Allah, sehingga tampaklah kepatuhan serta kecintaan pengabdiannya kepada Allah. Setiap Muslim mengakui bahwa zakat merupakan salah satu tiang penyangga tegaknya Islam yang wajib ditunaikan. Dalam syari’ah Islam, zakat merupakan kata yang digunakan untuk menunjukkan pemberian sedekah, infak dan zakat itu sendiri. Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT. Berdasarkan uraian di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimanakah keberadaan zakat sebagai suatu instrumen pembangunan sosial ekonomi umat dan bagaimanakah aspek normatif kewajiban negara/pemerintah dalam pengelolaan zakat. Tipe penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sebagai penelitian hukum normatif, metode pendekatan yang diterapkan untuk membahas permasalahan penelitian adalah melalui pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Zakat Sebagai Suatu Instrumen Pembangunan Sosial Ekonomi Umat. Zakat jelas di dalamnya jika ditunaikan untuk mengakomodasi tiga potensialitas yaitu dimensi rasional (material), dimensi emosional (tindakan altruistik) dan dimensi spiritual (karena Allah). Zakat merupakan ibadah fardiyah yang diwajibkan secara individual, namun berimplikasi luas dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, budaya, pendidikan) dan lain sebagainya. Selanjutnya Zakat merefleksikan nilai spiritual dan nilai charity (kedermawanan) atau filantropi dalam Islam. Filantropi yang terkandung dalam zakat, infaq dan shadaqah dalam sejarah Islam telah memainkan peran penting dalam pembangunan sosial ekonomi umat. Aspek Normatif Kewajiban Negara/Pemerintah Dalam Pengelolaan Zakat. Dalam ajaran agama Islam, pemungutan zakat sebaiknya dilakukan oleh pemerintah. Tujuan pemungutan zakat dilakukan oleh pemerintah adalah agar para pemberi zakat tidak merasa bahwa yang dikeluarkan itu sebagai kebaikan hati, bukan kewajiban, dan para fakir tidak merasa berhutang budi kepada orang kaya. Nilai-nilai yang terkandung dalam kewajiban zakat adalah sama dengan salah satu tujuan nasional Negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaruh-pengaruh yang baik dari zakat pada aspek sosial-ekonomi, memberikan dampak terciptanya keamanan masyarakat dan menghilangkan pertentangan kelas karena ketajaman perbedaan pendapatan. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana yang potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat Indonesia. Peran pemerintah sangat strategis dalam mendorong keberhasilan pengelolaan zakat di Indonesia. Dukungan dan peran pemerintah akan berdampak positif bagi kehidupan bernegara secara menyeluruh
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i9.10166
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.