BARANG BUKTI DAN ALAT BUKTI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan barang bukti dalam sistem pembuktian menurut KUHAP dan bagaimana hubungan antara barang bukti dan alat bukti dalam KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam sistem KUHAP, barang bukti (corpus delicti) itu sendiri bukan merupakan suatu alat bukti, melainkan merupakan bukti tambahan terhadap alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP, yaitu sebagai bukti tambahan terhadap alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Istilah “alat pembuktian” yang terdapat dalam rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP mencakup alat bukti dan barang bukti. 2. Hubungan antara alat bukti dengan barang bukti dalam sistem KUHAP, yaitu alat bukti merupakan alat untuk menerangkan keterkaitan suatu barang bukti dalam suatu perkara pidana. Dengan demikian barang bukti merupakan alat pembuktian yang tidak dapat berdiri sendiri, melainkan perlu diterangkan mengenai keterkaitannya dengan suatu perkara pidana oleh suatu alat bukti.
Kata kunci: Brang bukti, alat buktiFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i9.10177
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.